Review Mobil – Pemerintah memastikan insentif mobil listrik tidak akan diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menegaskan bahwa anggaran insentif tersebut akan dialihkan untuk pengembangan program mobil nasional.
“Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 ini sejumlah mobil listrik menikmati berbagai insentif dari pemerintah. Jika insentif itu dicabut, maka kemungkinan besar harga mobil-mobil tersebut akan naik.
“Tanpa insentif seperti PPNDTP dan bebas bea masuk, harga EV, terutama model CBU yang tidak mulai dirakit dengan TKDN 40 persen bisa naik signifikan, misalnya hingga sekitar 30-40 persen,” kata pengamat otomotif sekaligus akademisi ITB Yannes Pasaribu.
Skema Insentif CBU Berakhir Akhir 2025
Salah satu bentuk insentif mobil listrik yang dipastikan tidak diperpanjang adalah pembebasan bea masuk kendaraan listrik impor dalam bentuk completely built up (CBU).
Dalam skema ini, bea masuk ditetapkan 0 persen dari seharusnya 50 persen. Program tersebut mulai berjalan sejak Februari 2024 dan dimanfaatkan oleh enam perusahaan otomotif, yaitu:
-
- BYD Auto Indonesia
- VinFast Automobile Indonesia
- Geely Motor Indonesia
- Era Industri Otomotif (Xpeng)
- National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW)
- Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora)
Meski fasilitas impor ini berakhir, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan insentif tambahan di luar skema yang sudah berjalan hingga akhir 2025.
Kewajiban Produksi Lokal Tetap Berlaku hingga 2027
Sebagai bagian dari komitmen program, setiap produsen penerima insentif mobil listrik wajib melakukan produksi kendaraan listrik di dalam negeri sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jumlah unit yang diproduksi harus setara dengan volume kendaraan listrik CBU yang diimpor sebelumnya. Kewajiban produksi ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Jika produsen gagal memenuhi komitmen tersebut, pemerintah berhak mencairkan bank garansi untuk menutup kewajiban produksi yang tidak terealisasi. Skema ini menjadi mekanisme pengamanan agar insentif benar-benar berdampak pada industri nasional.
Mobil-mobil impor yang mendapat insentif itu antara lain deretan mobil BYD dan Denza, VinFast, Citroen, AION, Maxus, VW, Xpeng hingga Great Wall Motor. Namun, beberapa di antara mobil listrik impor itu kini sudah diproduksi lokal seperti Citroen, AION, Geely, VinFast, dan Xpeng.
Jika insentif dicabut tahun 2026, maka kemungkinan besar harga mobil-mobil listrik tersebut akan naik. Kenaikan harga itu bisa membuat penjualan mobil semakin anjlok, yang tahun 2025 ini saja tak mencapai targetnya.



