Review Mobil –Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi standar keamanan berkendara sesuai undang-undang yang berlaku. Hal itu penting dilakukan demi menjaga keselamatan, baik bagi pengemudi kendaraan maupun pengguna jalan lainnya. Untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor layak dikemudikan di jalan, maka dilakukan uji kir.
Simak ulasan lengkap mengenai apa yang dimaksud dengan kir mobil, syarat, dan cara seperti berikut.
Apa Itu KIR Mobil?
Kir mobil adalah proses pengujian kelayakan suatu kendaraan yang diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (Peraturan dari Kementerian Perhubungan tahun 2009, No. 22). Apakah kendaraan sudah layak dikendarai di jalan, aman, dan sudah memenuhi syarat.
Mungkin banyak yang masih salah mengartikan dari istilah KIR ini. KIR bukan merupakan singkatan yang ada kepanjangannya. Istilah KIR sendiri berasal dari bahasa belanda yaitu dari kata “Keur”, kemudian jika di Indonesia sering dikenal dengan istilah KIR.
Uji kir mobil biasanya dilakukan setiap enam bulan sekali. Dan biasanya Anda wajib mengikuti beberapa tahanan tes uji seperti :
- Tahap pra uji
- Smok tester
- Play detector
- Headlight tester
- Side slip tester
- Axle road
- Brake tester
- Speedometer tester.
Syarat mengikuti uji kir mobil
Ada beberapa persyaratan yang perlu dibutuhkan untuk dapat mengikuti uji kir kendaraan. Berikut adalah persyaratan yang perlu dibawa pada saat pendaftaran uji kir:
-
- KTP asli pemilik kendaraan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Surat izin trayek bagi kendaraan umum
- Surat kuasa jika kendaraan yang diperiksa milik orang lain
- Kendaraan yang akan diuji
- Bukti pembayaran uji kir
- Sertifikat pengujian atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT).
Syarat Perpanjangan Uji KIR
Bagi Anda yang sudah pernah ikut uji kir, berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi.
-
- Membawa bukti pembayaran uji kir.
- Membawa STNK kendaraan (pastikan masih berlaku).
- Jangan lupa membawa buku kir mobil lama (yang masa berlakunya mau habis).
- Membawa kendaraan yang akan diuji kir.
Cara Pendaftaran Uji KIR
Setelah Anda memahami semua syarat-syarat uji kir seperti di atas, berikut beberapa cara pendaftaran uji kir. Anda bisa melakukan secara offline atau online.
- Pendaftaran KIR Offline
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran offline uji kir.
Anda bisa berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat dari lokasi tempat tinggal Anda. Lalu kunjungi loket pendaftaran dan daftarkan diri Anda.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal uji kir kendaraan.
Setelah mendapatkan kapan jadwal pengujian, segera kunjungi unit pengujian dengan membawa dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat ketentuan. Serahkan dokumen tersebut ke petugas.
Selanjutnya, Anda melakukan proses pengujian sesuai ketentuan. Dan tunggu hingga petugas memberikan bukti lulus uji kir. Kendaraan yang teruji lulus kir maka akan mendapatkan stiker khusus lulus kir.
- Pendaftaran KIR Online
Selanjutnya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk pendaftaran online.
Via website
Kunjungi situs resmi uji kir: http://nge kironline.co.id/
Isi data secara online dengan lengkap seperti PKB tujuan, Provinsi, serta permohonan uji kir, lalu klik tombol daftar.
Kemudian cek pendaftaran, masukkan nomor pendaftaran, kemudian verifikasi.
Kemudian bayar biaya uji kir.
Lakukan uji kir pada kendaraan dan evaluasi hasilnya.
Selanjutnya, segera cetak dokumen hasil ujian.
- Via smartphone
Unduh aplikasi resmi uji kir di platform pengunduh aplikasi.
Registrasi alamat email dan telepon pada aplikasi unduhan.
Selanjutnya pilih uji kir.
Isi data semua informasi data kendaraan, data diri, hingga jadwal ujian, yang tertera pada aplikasi secara lengkap. Data tersebut akan diverifikasi.
Setelah Anda sudah diverifikasi, maka Anda bisa langsung mengunjungi lokasi unit pengujian.
Saatnya Anda melakukan ujian kir (pastikan Anda mengikuti proses tahap uji secara keseluruhan). Jika Anda lulus maka hasil akan dikirimkan melalui aplikasi.



