Review Mobil – Supaya kabin dan bagasi mobil lebih lega, tak sedikit pemudik yang kemudian membawa barang bawaan ditaruh di atas atap menggunakan roof box.
Penggunaan roof box disebut lebih aman karena posisinya terikat di pegangan khusus. Selain itu secara bentuk lebih aerodinamis ketimbang diikiat pakai terpal karena menahan laju angin.
Mengacu pada UULLAJ
Roof box adalah kompartemen tambahan yang biasanya dipasang di atap mobil. Mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) nomor 22 tahun 2009, menjelaskan aturan modifikasi itu.
Pasal 50 ayat 1 dalam undang-undang itu menjelaskan modifikasi sebagaimana roof box yang disematkan di mobil harus dilakukan uji tipe sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat 2.
“Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri. Serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe,” bunyi Pasal 50 ayat 1.
Jika kendaraan sudah lulus uji tipe diwajibkan menyimpan sertifikat lulus uji tipe yang sudah diatur dalam pasal 51 ayat 1. Kemudian kendaraan yang sudah dilakukan uji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 52 ayat 4.
“Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang,” bunyi Pasal 52 ayat 4.
Dengan payung hukum yang sudah diundangkan tersebut dapat disimpulkan bahwa modifikasi menggunakan roof box disebut harus disertai hasil laporan modifikasi karena sudah melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya.
Melansir dari laman resmi Mitsubishi Motors, berikut 5 syarat roof box mobil yang perlu diperhatikan agar tidak kena tilang.
1. Harus tersedia roof rail terlebih dahulu
Dalam pemasangan roofbox pada atap kendaraan pastinya harus tersedia roof rail terlebih dahulu. Hal itu berguna sebagai dudukan penopang roofbox ketika pemasangan.
Pastikan roofrail yang Anda gunakan aman dan kuat serta diperuntukan menahan bobot. Hati-hati dalam membelinya. Pasalnya saat ini banyak pabrikan atau aftermarket yang menjual roofrail hanya sebagai pemanis tampilan saja.
2. Perhatikan jenis-jenis roofrack sesuai kebutuhan
Syarat kedua yang perlu Anda penuhi yakni dengan memperhatikan detail jenis-jenis roofrail. Umumnya diIndonesia terbagi dalam 2 jenis. Pertama ada yang dipasangkan dengan cara dibor lalu kedua dengan cara menjepit pada tulangan atap.
Cara terbaik untuk memilihnya yakni sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daya angkut baban mobil Anda. Sebab kedua jenis roofrack memiliki kebelihan dan kekurangan masing-masing.
3. Perhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan
Syarat yang ketiga yang perlu Anda patuhi dalam pemasangan roofbox yakni dengan memperhatikan aturan bobot maksimal yang ditentukan. Dilansir dari berbagai sumber, pemakiakan roofbox umumnya diperbolehkan asal tahu aturan pemakaiannya serta digunakan dalam pemakaian yang wajar.
Nyatanya roofbox yang dipergunakan dihimbau hanya diperbolehkan menaham bobot sebesar 75 Kg saja dan tidak boleh melebihi dari berat tersebut. Jika roofbox yang digunakan pemilik mobil melebihi batas anjuran diatas maka siap-siap untuk dikenakan pelanggaran sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
4. Perhatikan desain dan bahan roofbox
Syarat keempat yakni dengan memperhatikan desain dan bahan roofbox. Mengapa demikian ? sebab secara otomatis pemakaian roofbox dapat menyebabkan rusaknya aerodinamika pada mobil terutama pada kecepatan tinggi. Sehingga yang terjadi malah akan menimbulkan masalah baik buat diri sendiri maupun pengendara lainnya.
5. Perbaiki ulang gaya berkendara
Syarat yang terakhir yang perlu diperhatikan mengenai gaya berkendara yang perlu diperbaiki. Pasalnya pengedalian mobil tanpa roofbox serta pakai roofbox tentu sangat berbeda.
Usahakan jangan bermanuver terlalu ekstrim untuk menghindari hilangnya kontrol pengendalian yang dapat menyebabkan kecelakaan.