Cara Cek Tilang Elektronik

Review Mobil – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. Kini, pengendara bisa mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.

Kamera tilang elektronik (ETLE) akan dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya, di mana secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, lalu akan diidentifikasi data kendaraan tersebut oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Apabila tidak dibayar, surat-surat kendaraan dapat diblokir oleh pihak berwenang. Hal tersebut tentu dapat mengganggu Anda terkait jual-beli hingga usaha sewa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Cara cek tilang elektronik secara online Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik secara online sebagai berikut:

    • Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle pada browser.
    • Masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
    • Pilih “Cek Data”.
    • Apabila tidak terdapat pelanggaran, tunggu notifikasi “No data available”. Bila terdapat pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Anda perlu mewaspadai modus penipuan berupa modus surat tilang palsu pada SMS maupun pesan WhatsApp.

Nantinya, pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Itulah ulasan mengenai cara cek tilang elektronik secara online. Silakan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengecek tilang elektronik. Selamat mencoba!

Share:

Author: pangeranbertopeng