Aturan Baru Beli Pertalite, Mobil-Mobil Apa Saja Yang Dilarang Beli Pertalite?

Review Mobil – Mulai tanggal 1 Juli 2022, aturan terbaru mengenai pembelian pertalite dan solar subsidi bagi kendaraan roda empat mulai diterapkan di 11 kota/kabupaten di Indonesia. Bagi pemilik mobil yang ingin membeli pertalite atau solar subsidi sekarang perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi/website MyPertamina.

Dalam aturan baru tersebut, ada beberapa kriteria mobil yang “diharamkan” untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan solar. Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun kemudian memberikan rincian mengenai kriteria mobil seperti apa yang dilarang membeli pertalite subsidi, yakni kendaraan mewah dengan Cubicle Centimeter (CC) di atas 2.000. Selain mobil mewah di atas 2.000 cc, motor mewah juga dilarang membeli pertalite bersubsidi.

“Mobil plat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil dan motor mahal. Plat kuning dan angkutan barang masih boleh,” ucap Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman dalam Webinar Virtual Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022).

Aturan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari para pemiliki mobil baru Low Cost Green Car (LCGC) yang memiliki CC kecil namun mobilnya terlihat mewah. Hal tersebut langsung disanggah oleh Saleh, karena menurutnya jika mobil tersebut terhitung mahal, seharusnya pemilik mobil mampu membeli BBM non subsidi.

“Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktane tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” ucap Saleh.

Selain pertalite subsidi, mobil-mobil yang dilarang membeli solar subsidi adalah kendaraan pribadi berplat hitam. Namun hal tersebut dikecualikan bagi pemilik mobil plat hitam perorangan yang memiliki bak terbuka. Alasan dari Saleh untuk mengecualikan mobil pickup adalah karena masih banyak orang yang membutuhkan solar subsidi untuk usaha di kampung. Mobil angkutan berplat kuning juga diperbolehkan untuk membeli solar subsidi, namun harus membawa surat rekomendasi dari dinas setempat.

“Tapi sekali lagi, ini masih draft usulan. Kriteria masih bisa berubah karena ini masih bersifat draft sementara,” kata Saleh.

Aturan terbaru dari PT. Pertamina (Persero) ini tentunya menimbulkan kegaduhan di masyarakat Indonesia. Namun, Corporate Secretary Irto Ginting menjelaskan bahwa transaksi pertalite dan solar subsidi akan lebih mudah karena bisa bayar di tempat ataupun bayar pakai kartu. Selain itu, aturan baru ini juga diharapkan agar penerima BBM bersubsidi lebih tepat sasaran bagi orang yang membutuhkan.

“Pembayaran juga tidak harus pakai aplikasi MyPertamina, bisa pakai kartu, maupun cash. Itu optional,” ucap Irto, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022).

 

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220630085621-4-351658/ini-daftar-mobil-yang-haram-nenggak-pertalite-punya-anda

Share:

Author: pangeranbertopeng