Jenis dan Syarat Golongan SIM Di Indonesia

Review Mobil – Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk bisa terjun ke jalan. Seperti diketahui, SIM digunakan sebagai syarat seseorang untuk berkendara. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No.14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di Indonesia, SIM dibedakan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan. Oleh karena penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di jalan raya dan memastikan bahwa pengemudi memiliki keahlian yang sesuai dengan kapasitas kendaraan yang mereka kendarai.

Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang memiliki fungsi berbeda, yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 dan 2. Selain itu, peraturan Kepolisian Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Berikut ini adalah isi dan penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM dalam Perpol tersebut.

Golongan SIM berdasarkan jenis dan syaratnya

  1. SIM A

Pertama, SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan berat paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Menyertakan formulir permohonan SIM
  1. SIM A Umum

Kemudian, SIM A berlaku untuk mengemudi kendaraan roda empat dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk kendaraan bermotor (ranmor) sejenis yang menggunakan daya listrik. Berikut syaratnya:

  • Usia minimal 20 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Harus mempunyai SIM A perseorangan yang telah digunakan selama 12 bulan.
  1. SIM B1

Selanjutnya, SIM B1 berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:

  • Minimal berusia 20 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum yang telah digunakan selama 12 bulan.
  1. SIM B1 Umum

Next ada SIM B1 umum ditujukan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, misalnya bus umum dan mobil barang umum, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:

  • Usia minimal 22 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Harus mempunyai SIM A umum atau B1, yang telah digunakan selama 12 bulan.
  1. SIM B2

Kemudian, SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang beratnya lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang memakai daya listrik. Berikut syaratnya:

  • Usia minimal 21 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Wajib memiliki SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan.
  1. SIM B2 Umum

Selanjutnya, SIM B2 umum berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan umum yang membawa kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Syaratnya:

  • Usia minimal 23 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Wajib mempunyai SIM B1 umum atau B2 yang telah digunakan 12 bulan.
  1. SIM C

Lalu, SIM C untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Berikut syaratnya:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Mempunyai KTP
  • Menyertakan formulir permohonan SIM
  • Sehat jasmani dan rohani
  1. SIM C1

Terakhir ada SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Berikut syaratnya:

    • Usia minimal 18 tahun
    • Mempunyai KTP
    • Menyertakan formulir pengajuan SIM
    • Sehat jasmani dan rohani
    • Mempunyai SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan.
Share:

Author: pangeranbertopeng