Review Mobil – Jalan tol atau jalan bebas hambatan merupakan infrastruktur yang memfasilitasi perjalanan transportasi agar lebih cepat dan efisien.
Sebagai informasi, aturan mengenai larangan di jalan tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta PP No. 79 Tahun 2013.
Untuk memastikan keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas, berikut ini adalah daftar aktivitas yang tidak boleh dilakukan oleh pemudik saat berada di jalan tol.
Larangan Aktivitas di Jalan Tol
Membuang Benda Apapun
Saat berada di Jalan tol, pemudik dilarang keras membuang benda apapun, baik itu sampah atau barang lainnya. Selain untuk menjaga kebersihan jalan tol, aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi bahaya atau gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
Mengemudikan Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan
Menurut PP No. 79 Tahun 2023, kecepatan berkendara di jalan tol adalah paling tinggi 100 kilometer per jam. Batas kecepatan di jalan tol telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.
Menarik atau Menderek Mobil
Aktivitas yang tidak boleh dilakukan pemudik di jalan tol lainnya adalah menarik atau menderek mobil.
Kegiatan ini tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan risiko kecelakaan. Kendaraan yang mengalami kerusakan sebaiknya ditangani oleh layanan derek resmi.
Mendahului Kendaraan Lain Melalui Bahu Jalan Tol
Aktivitas lain yang tidak boleh dilakukan pemudik adalah mendahului kendaraan lain lewat bahu jalan tol.
Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan serius. Bahu jalan tol hanya digunakan untuk keperluan darurat dan pemeliharaan jalan, bukan untuk melakukan manuver kendaraan seperti mendahului.
Menggunakan Ponsel saat Mengemudi
Selain aturan di atas, pemudik juga tidak diperbolehkan menggunakan ponsel saat mengemudi. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pemudik harus mematikan ponsel mereka atau menggunakan perangkat hands-free jika perlu menerima panggilan darurat.
Mengantuk saat Mengemudi
Jika pemudik merasa mengantuk, mereka harus segera berhenti di tempat istirahat atau stasiun layanan terdekat untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.
Menaikkan atau Menurunkan Penumpang
Pemudik juga dilarang untuk menaikan atau menurunkan penumpang di jalan tol karena aktivitas ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Penumpang sebaiknya naik atau turun di tempat-tempat yang ditunjuk, seperti rest area atau tempat istirahat.
Putar Balik di Jalan Tol
Putar balik di jalan tol sangat berbahaya dan dilarang keras karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Jika perlu berbalik arah, pemudik disarankan untuk keluar dari jalan tol dan mencari tempat yang aman untuk berputar balik.
Berhenti di Bahu Jalan Saat Tidak Darurat
Bahu jalan tol harus selalu bebas dari kendaraan yang berhenti kecuali dalam situasi darurat. Berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Tidak Menjaga Jarak
Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada kecepatan tinggi di jalan tol.
Menjaga jarak yang aman antara kendaraan adalah kunci untuk menghindari tabrakan dan memungkinkan reaksi yang tepat dalam situasi darurat.
Kendaraan Tidak Boleh Masuk Jalan Tol
Selain aktivitas di atas, terdapat juga beberapa kendaraan yang di larang masuk ke jalan tol. Namun beberapa masyarakat di luar kota besar mungkin belum terlalu paham kendaraan apa saja yang dilarang masuk tol. Berikut beberapa kendaraan yang dilarang masuk tol.
-
Mobil/Truk Angkutan Tertentu
Kendaraan yang dilarang masuk tol adalah mobil/truk untuk mengangkut pasir, tanah, batu dan batubara. Selain itu ada juga truk barang dengan sumbu tiga atau lebih serta truk yang memiliki kereta gandengan juga dilarang masuk tol. Jenis mobil/truk ini biasanya dilarang masuk tol saat hari raya agar tidak membuat kemacetan di jalan tol. Karena kita tahu volume kendaraan yang masuk tol saat hari raya sangatlah padat.
-
Sepeda Motor
Kendaraan yang dilarang masuk tol yang kedua adalah sepeda motor. Ini dikarenakan sepeda motor hanya mempunyai 2 ban yaitu depan dan belakang. Dengan posisi ban yang seperti itu sangat mudah terjungkal apabila pengendara tidak berhati-hati saat mengendarainya.
Selain itu alasan lain kenapa kendaraan ini dilarang masuk tol karena tol merupakan jalan dengan lajur cepat. Jika motor masuk ke jalan tol kemudian melaju dengan kecepatan tinggi maka akan sangat berbahaya salah satunya saat pengereman.
Saat melakukan pengereman mendadak dalam kecepatan tinggi otomatis motor akan oleng dan terjungkal. Hal ini dapat membahayakan pengendara motor itu sendiri dan pengendara lainnya.
Motor diijinkan masuk ke jalan tol apabila sudah mendapat ijin dari pihak Kepolisian seperti pengawalan Pemimpin Negara. Selain itu boleh masuk tol apabila terjadi bencana seperti banjir atau tanah longsor.
-
Pick Up Bermuatan Orang
Kendaraan yang dilarang masuk tol berikutnya adalah pick up bermuatan orang. Ini tentu sangat berbahaya khususnya untuk penumpang mobil pick up tersebut. Karena selain hembusan angin yang kuat karena bak yang terbuka, mereka juga biasanya tidak mengenakan pelindung apapun.
Jika terjadi pecah ban bisa saja salah satu atau beberapa penumpang akan terjungkal dari atas mobil. Ditambah laju kendaraan yang padat hal tersebut bisa membahayakan pengendara lain bahkan bisa saja terjadi tabrakan beruntun.
Meskipun sudah dilarang, namun banyak juga pengemudi pick up ini yang masih membandel masuk tol. Ini harusnya menjadi koreksi bagi pihak Kepolisian dan pihak terkait agar lebih teliti dan tegas pada pengemudi pick up seperti ini.