Review Mobil – Pada hari Kamis (04/11/2021), Indonesia mendapat kabar duka dari kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel beserta suaminya yakni Febri Adriannya atau yang biasa dipanggil Bibi. Kecelakaan maut ini terjadi di jalan tol Nganjuk arah Surabaya di kilometer KM 672+400A. Dari 5 penumpang, 2 orang tewas yakni Vanessa dan Bibi, sedangkan 3 penumpang lainnya merupakan supir, baby sitter, dan anak dari pasangan Vanessa dan Bibi yakni Gala Sky.
Penyebab dari kecelakaan maut ini masih belum bisa dipastikan, namun Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sang supir mengaku kelelahan dan ngantuk saat berkendara. Mobil yang dikendarai 5 orang penumpang ini menabrak pembatas jalan dan mengalami rusak berat di bagian kiri mobil hingga mobil terlihat hanya memiliki satu sisi saja.
Selain itu sebelum kejadian, sang supir yakni Tubagus Joddy, diketahui mengupload story di Instagram saat menyetir. Dalam story tersebut, terlihat Joddy yang sedang menyetir sambil memvideo jalan tol di KM 555. Namun, setelah kecelakaan diketahui bahwa story yang diupload oleh Joddy sudah dihapus. Vanessa Angel saat perjalanan juga tercatat mengupdate story 3x dan memperlihatkan pemandangan jalan dari mobil yang sedang melaju kencang.
Atas bukti-bukti video story Instagram, banyak netizen Indonesia yang kemudian juga berasumsi bahwa mobil melaju melebihi batas kecepatan aman di jalan tol. Dalam pengakuan terakhir dari Joddy sebagai supir yang selamat atas kecelakaan maut ini, ia mengaku bahwa mobil berjalan dengan kecepatan diatas 120 km/jam. Lalu sebenarnya, berapa batas aman kecepatan berkendara saat di jalan tol?
Berkendara di jalan tol memang sudah ada aturan mengenai batas kecepatan minimum dan batas kecepatan maksimum, karena jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Menurut laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), batas kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Seorang pengendara mobil yang sedang menyetir di jalan tol harus melaju dengan batas kecepatan minimal yakni 60 km/jam, dan batas kecepatan maksimal yakni 100 km/jam. Aturan ini dibentuk agar bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol. Namun sebagai jalan bebas hambatan, beberapa orang kemudian tidak sadar telah menyetir mobil dengan kecepatan yang tinggi saat di jalan tol.
Selain itu, saat kelelahan menyetir di jalan tol kita juga tidak bisa sesukanya menepi ke pinggir jalan untuk beristirahat, karena kita hanya boleh berhenti dan beristirahat di tempat yang sudah disediakan yakni rest area. Kondisi ini tentunya sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan yang tidak terduga. Oleh sebab itu, pengendara harus mengemudi saat tubuh sedang fit dan juga harus selalu memantau kecepatan berkendara saat menyetir mobil.