Review Mobil – Presiden Joko Widodo diketahui baru saja mengeluarkan regulasi baru yakni Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2022. Regulasi yang ditandatangani pada 13 September 2022 ini mengatur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menanggapi regulasi baru tersebut, salah satu produsen mobil listrik yakni DFSK menyatakan sanggup dan siap memproduksi mobil listrik. Perusahaan mobil DFSK sendiri memiliki pabrik di Cikande, Banten, dan pabrik tersebut memang sudah dirancang untuk memproduksi mobil listrik.
Marketing Head PT Sokonindo Automobile (DFSK) Achmad Rofiqi juga mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh regulasi baru dari Presiden Joko Widodo mengenai penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
“Sehingga rasanya, kami siap untuk memproduksi dan memenuhi kendaraan listrik di dalam maupun luar negeri,” ucap Achmad, dikutip dari otomotif.tempo.co, Jumat, 16 September 2022.
“Penggunaan kendaraan listrik sangat bermanfaat dalam menekan emisi gas buang serta memiliki efisiensi energi yang begitu tinggi.” ujar Achmad menambahkan.
Dalam diskusi virtual Forwot yang digelar pada hari Kamis (15/9/2022), Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara mengatakan regulasi baru ini menjadi salah satu alasan tambahan mengapa mobil listrik harus diproduksi di dalam negeri agar tidak merusak keseimbangan devisa Indonesia.
“Karena itu harus dibuat di dalam negeri, jangan sampai diisi produk-produk impor. Itu akan merusak keseimbangan devisa kita. Kita ingin semua diproduksi dalam negeri yang menggunakan bahan baku dalam negeri,” ucap Kukuh Kumara, dikutip dari otomotif.tempo.co, Jumat (16/9/2022).
Sumber :
https://otomotif.tempo.co/read/1634830/mobil-dinas-pakai-kendaraan-listrik-moeldoko-bisa-hemat-devisa-rp-2-000-t-lebih
https://otomotif.tempo.co/read/1635131/mobil-listrik-untuk-kendaraan-dinas-diminta-produksi-lokal-dfsk-nyatakan-siap