Jenis Mobil dan Motor Terdampak Kenaikan PPn 12% 

Review Mobil – Harga sejumlah mobil dan sepeda motor dalam kategori tertentu akan mengalami kenaikan tahun ini.  Seiring pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Mobil mewah menjadi salah satu sasaran utama dari penerapan PPN 12 persen ini. 

Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa, barang yang dikenai PPN 12 persen adalah barang yang juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor. 

Sri Mulyani kemudian mengurai barang-barang yang masuk kategori tersebut, yakni kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lain. 

Sementara itu, barang yang saat ini dikenai PPN sebesar 11 persen atau yang sebelumnya bebas PPN tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini. Barang tersebut mencakup kebutuhan pokok, seperti makanan, sabun, dan sampo. 

“Seluruh barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen tetap pada tarif 11 persen, tanpa ada kenaikan. Begitu juga barang dan jasa yang selama ini dikecualikan, yaitu dikenai PPN 0 persen, tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Sri Mulyani. 

Simulasi Perhitungan Harga Mobil Akibat Kenaikan PPN Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Konsumen yang ingin membeli kendaraan bermotor mewah kini akan menghadapi tarif pajak yang lebih tinggi. PPN 12% ini akan dikenakan di atas tarif PPnBM yang telah ditetapkan, sehingga total pajak yang harus dibayar oleh konsumen akan meningkat. Contoh Perhitungan: Misalnya, sebuah mobil mewah dengan tarif PPnBM 25%:  

  • Harga Mobil: Rp1.000.000.000 
  • PPnBM (25%): Rp250.000.000 
  • PPN (12% dari harga + PPnBM): Rp1.250.000.000 x 12% = Rp150.000.000 
  • Total Harga: Rp1.000.000.000 + Rp250.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.400.000.000

Kategori Mobil dan Motor Mewah yang Terkena PPN 12%. Berikut adalah beberapa contoh jenis kendaraan yang terkena PPnBM dan dengan demikian juga dikenai PPN 12%:  

    1. Mobil Sport dan Supercar: Dengan kapasitas silinder tinggi, mobil jenis ini biasanya dikenai tarif PPnBM hingga 70%. 
    2. SUV Mewah: Kendaraan jenis ini, terutama yang memiliki kapasitas silinder di atas 3.000 cc, juga masuk dalam kategori pajak tinggi. 
    3. Mobil Klasik dan Koleksi: Kendaraan khusus yang dibuat untuk hobi atau koleksi, seringkali dikenai tarif PPnBM yang tinggi. 
    4. Motor Mewah: Sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau motor khusus untuk medan ekstrem. 

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini merupakan bagian dari upaya pemerintah. Hal itu untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengatur konsumsi barang mewah di Indonesia. Bagi masyarakat yang berminat membeli kendaraan bermotor mewah, penting untuk memahami regulasi pajak yang berlaku agar dapat mengelola anggaran dengan baik.  

Dengan mengetahui jenis-jenis kendaraan yang terkena PPnBM dan tarif yang dikenakan, konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang lebih bijak dan siap menghadapi perubahan harga akibat kenaikan pajak ini. 

Insentif Mobil Listrik dan Hybrid 

Kabar baik di tengah kenaikan PPN untuk barang mewah tersebut adalah diberikannya stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid. 

“Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama. 

Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid. Aturan tersebut menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%. 

Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor. 

Share:

Author: pangeranbertopeng