Produksi Mobil Listrik Dengan Komponen Lokal, Hyundai Mendapat Apresiasi Dari Kemenperin

Review Mobil – PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia berhasil membuat mobil listrik terbaru buatan lokal, mobil tersebut yakni Hyundai IONIQ 5. Atas pencapaian tersebut, Produsen mobil asal Korea Selatan ini mendapatkan apresiasi dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Tidak hanya itu saja, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menghadiri secara langsung peluncuran mobil listrik produksi lokal Hyundai IONIQ 5.

“Pemerintah berharap kehadiran mobil listrik Hyundai IONIQ 5 akan menjadi milestone penting dalam pengembangan mobil listrik di tanah air, serta mendukung pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia yang semakin canggih dan berdaya saing global,” ucap Menperin.

Selain itu dalam keterangannya, Menperin juga menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan mendorong peningkatkan komponen lokal khususnya komponen untuk kendaraan listrik dengan cara memangkas berbagai hambatan regulasi dan memberikan insentif. Keputusan ini ditujukan agar industri kendaraan listrik bisa berkembang pesat di Indonesia, sehingga nantinya akan mensubstitusi impor serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

“Kami sedang memacu percepatan TKDN-nya (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Apalagi dalam waktu dekat, kita sudah bisa memproduksi baterai untuk electrical vehicle. Kami berharap para industri menyiapkan komponen lain yang dapat mendukung produksi electrical vehicle di dalam negeri,” ujar Menperin.

Tahun 2022 sendiri akan menjadi tahun penting bagi Indonesia untuk mengembangkan kendaraan listrik. Dikutip dari laman Kemenperin, hal ini disebabkan karena beberapa investor di Indonesia akan memulai pembangunan pabrik untuk pengolahan nikel dan kobalt yang kemudian akan menjadi bahan baku untuk baterai lithium. Dalam peta jalan industri otomotif nasional Indonesia sendiri ditargetkan pada tahun 2025 kendaraan bebasis baterai listrik akan beredar di Indonesia sebanyak 20%.

“Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 nanti mobil-mobil listrik yang diproduksi di Indonesia sudah menggunakan baterai listrik dan juga komponen-komponen penting lainnya yang diproduksi di negara kita,” ungkap Menperin.

Untuk mendukung target peta jalan industri otomotif nasional, Pemerintah Indonesia saat ini menerapkan berbagai regulasi. Regulasi-regulasi yang saat ini diterapkan diantaranya tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menerapkan regulasi yang tercatat dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Emisi Karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle), dan Permenperin No 7 tahun 2022 tentang Keteruraian CKD-IKD KBL Berbasis Baterai.

 

Share:

Author: pangeranbertopeng