Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

Review Mobil – Surat izin mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Khusus orang Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri, harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) Internasional.

Dokumen ini tidak hanya mempermudah Anda saat berkendara di luar negeri, tetapi juga membuktikan bahwa Anda merupakan pengemudi yang sah dan bertanggung jawab. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendapatkan SIM internasional dan mempersiapkan perjalanan Anda dengan baik.

SIM internasional atau International Driving Permit (IDP) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal Anda. Di Indonesia, dokumen ini dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meskipun SIM internasional tidak menggantikan SIM nasional Anda, dokumen ini berfungsi sebagai terjemahan resmi dari SIM nasional ke dalam berbagai bahasa yang diakui secara internasional. “SIM internasional hanya berlaku jika disertai dengan SIM nasional,” ungkap pihak Korlantas Polri. Keberadaan dokumen ini sangat berguna ketika berinteraksi dengan pihak berwenang di luar negeri dan saat menyewa kendaraan di negara tujuan.

Cara Membuat SIM Internasional

Sebelum mengunggah dokumen persyaratan pembuatan SIM Internasional, pastikan formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb. Setelah itu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol “Daftar”
  3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pas foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email
  7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi
  9. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  10. SIM Internasional yang telah terbit, dapat dikirimkan kepada para pemohon sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional batal dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Membuat SIM Mobil Internasional

Untuk memperoleh SIM mobil internasional, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah syarat-syarat umumnya:

Dokumen yang Diperlukan

    • Foto terbaru dengan latar belakang putih, tanpa kacamata atau softlens, dan gigi tidak terlihat.
    • KTP dan KITAP (bagi WNA). Paspor yang masih berlaku.
    • SIM yang masih aktif (sesuai dengan kategori SIM internasional yang akan diajukan). Tanda tangan di atas kertas putih menggunakan tinta hitam.
    • SIM internasional yang masih berlaku (untuk perpanjangan saja).
    • Menurut informasi dari situs resmi Korlantas Polri, “Pastikan semua dokumen lengkap untuk proses pembuatan SIM internasional.”

Biaya

  • Pembuatan SIM internasional baru: Rp250.000.
  • Perpanjangan SIM internasional: Rp225.000.

Tarif ini merujuk pada PP No.60 tahun 2016 mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Share:

Author: pangeranbertopeng