Syarat dan Alur Ganti Plat Nomor Kendaraan 2025

Review Mobil – Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah hal yang wajib dilakukan jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah mencapai lima tahun atau jika ada perubahan data kendaraan. Proses ini penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Namun, masih banyak pemilik mobil yang bingung dengan prosedurnya.

Jika terlambat atau tidak membayar pajak tepat waktu, pemilik motor bisa terkena denda atau bahkan kendaraannya dianggap tidak legal. Oleh karena itu, memahami besaran biaya yang harus disiapkan serta prosedur yang harus dilakukan akan membantu pemilik kendaraan.

Syarat mengganti pelat nomor pada mobil

Sebelum mengganti pelat nomor kendaraan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar proses berjalan lancar. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. STNK asli beserta fotokopi-nya.
  2. KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan salinannya yang dimiliki pemilik kendaraan.
  3. Kendaraan yang akan diperbarui pelat nomor-nya harus dibawa ke Samsat.
  4. Bukti cek fisik kendaraan yang diperoleh setelah pemeriksaan di kantor Samsat.
  5. Pastikan data yang tertera di KTP pemilik sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK untuk menghindari kendala saat pengurusan.
  6. Jika kendaraan yang dimiliki merupakan mobil bekas, maka diperlukan surat kuasa yang dilengkapi dengan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK.

Seluruh dokumen di atas wajib dibawa saat mengurus pergantian pelat nomor. Jika ada yang kurang, pihak Samsat berhak menolak permohonan tersebut. Agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari, ada baiknya menyimpan dokumen penting seperti BPKB di tempat yang aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.

Perhitungan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat 2025

Menurut keterangan di situs samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap 5 tahun merupakan proses yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (pelat nomor).

Lantaran STNK dan pelat nomor memiliki masa berlaku selama 5 tahun, proses ini dikenal sebagai pajak 5 tahunan. Berbeda dengan pajak tahunan yang bisa dibayar secara online, pembayaran pajak 5 tahunan wajib dilakukan secara langsung di Kantor Samsat Induk atau Samsat Pembantu.

Pertanyaan yang umumnya muncul di masyarakat khususnya pemilik motor adalah mengenai biaya pajak motor 5 tahunan dan ganti plat 2025. Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Sebagai gambaran, tarif PKB di Jawa Timur telah diturunkan dari 1,5% menjadi 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
  • Opsen pajak ditetapkan sebesar 66% dari nilai PKB yang dikenakan.
    • Biaya Penerbitan STNK dan Pelat Nomor (PNBP)
  • Penerbitan STNK: Rp100.000
  • Penerbitan pelat nomor (TNKB): Rp60.000
    • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 50-250 cc: Rp35.000
  • Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc: Rp83.000

Jika ada keterlambatan dalam proses pembayaran, tentunya akan dikenakan biaya tambahan. Keterlambatan dalam pengurusan pajak sepeda motor 5 tahunan dan ganti plat nomor dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, tergantung lamanya waktu keterlambatan.

Alur Ganti Plat Motor 5 Tahunan

Jika semua syarat telah terpenuhi, kini detikers tinggal melakukan ganti plat motor lima tahunan dengan datang ke kantor Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat sambil mengendarai kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya.
  2. Bawa kendaraan ke bagian cek fisik dan lakukan pendaftaran di loket cek fisik.
  3. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan atau gesek nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Hasil cek fisik akan disahkan di loket cek fisik.
  5. Lakukan pendaftaran di loket formulir untuk mendapatkan formulir permohonan STNK baru.
  6. Serahkan berkas-berkas administrasi untuk pengecekan berkas dan mengambil nomor antrian layanan.
  7. Tunggu panggilan dari petugas untuk membayar pajak lima tahunan.
  8. Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
  9. Setelah mendapatkan STNK, datang ke loket TNKB untuk mengambil pelat nomor baru.
Share:

Author: pangeranbertopeng