Review Mobil – Rambu lalu lintas tidak hanya dipasang di jalan raya saja, tetapi pada jalan tol juga diberikan tanda-tanda untuk dipatuhi semua pengendara. Ketika kita mengemudi di jalan tol, selain fokus pada laju kendaraan, perhatian terhadap rambu-rambu juga sangat penting. Bisa dibayangkan, jika tidak fokus ataupun taat terhadap rambu, maka akan kesulitan di jalan tol, seperti salah gerbang keluar dan harus memutar jauh.
Pada umumnya, papan penunjuk atau rambu di jalan tol berwarna hijau, biru, serta coklat. Masing-masing warna palang punya arti sendiri yang mungkin belum kita tahu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri untuk membantu pengguna jalan tol berkendara ke daerah yang dituju.
Warna Palang dan Fungsinya
Palang Biru
Palang petunjuk ini berwarna dasar biru, dengan garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisan putih. Menurut Pasal 17, palang biru rambu perintah. Perintah di sini maksudnya apabila pengguna tol hendak menuju daerah tertentu, mereka harus melalui jalan yang diarahkan tanda panah pada palang tersebut.
Rambu biru berarti hanya ada satu jalan yang dapat dilintasi ke daerah tersebut. Contoh, palang biru dengan tulisan “Surabaya” dengan posisi sebelah paling kanan artinya pengemudi yang berniat ke Surabaya sebaiknya mengambil jalur kanan saja.
Palang biru tidak hanya berisi informasi soal daerah. Menurut ketentuan Pasal 20, palang biru bisa juga menandakan lokasi utilitas umum, petunjuk lokasi fasilitas sosial, batas jalan tol hingga petunjuk pengaturan lalu-lintas.
Palang Hijau
Rambu atau palang jalan berwarna hijau merupakan rambu petunjuk, berdasarkan Pasal 20. Palang ini berwarna latar hijau dengan tulisan, simbol, dan garis tepi berwarna putih. Biasanya rambu hijau diletakkan pada kawasan sebelum daerah dituju. Rambu hijau menandakan pengendara masih dapat melewati jalan lain yang masih mengarah ke daerah yang dituju.
Menurut Pasal 18, rambu petunjuk berfungsi memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu petunjuk digunakan untuk berbagai tujuan, seperti pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.
Palang Coklat
Palang coklat juga tergolong ke dalam rambu petunjuk, namun ditujukan untuk tempat wisata.
Rambu ini berlatar warna coklat dengan garis tepi, tulisan, lambang, dan angka putih. Berdasarkan Pasal 20 ayat 6,tertera simbol atau lambang pada rambu coklat menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.
Jenis Rambu pada Jalan Tol dan Artinya
Selain rambu dengan warna-warna seperti di atas, juga sering dijumpai beberapa rambu lain misalkan dengan penggunaan logo-logo. Cek jenis serta arti selengkapnya pada penjelasan di bawah ini.
1. Simpang 3 Serong Kiri
Jalan bebas hambatan biasanya mempunyai persimpangan sehingga apabila ada rambu warna kuning, panah ke atas, dan garis di kanan dan kiri. Jika melihat tanda ini, maka harus berhati-hati sebab akan menemui banyak kendaraan di sisi lainnya.
2. Dilarang Berhenti
Tulisan dilarang berhenti diwakili dengan simbol huruf S yang dicoret sama seperti yang ada di jalan raya. Namun, pada momen tertentu, kendaraan dapat berhenti dengan catatan dalam keadaan darurat, misalkan terjadi kerusakan atau kecelakaan.
3. Dilarang Masuk
Banyak sekali kasus dimana beberapa jenis kendaraan yang tidak boleh masuk highway, justru malah menerobos dengan alasan tidak melihat tandanya. Anda bisa melihat rambu jalan tol dilarang masuk di pintu gerbang dengan warna dasar putih serta garis tepi berwarna merah. Selain itu, gambar kendaraan juga dicoret, misalkan motor.
4. Batas Kecepatan
Meskipun berada di jalan bebas hambatan, namun kecepatan tetap harus dikontrol. Akan muncul peringatan ditandai dengan batas maksimal atau minimal berupa angka. Di setiap ruas tertentu, biasanya tanda kecepatan paling tinggi dan rendah akan berbeda-beda sehingga harus selalu hati-hati.
Setelah mengetahui arti dari rambu di jalan tol, pastikan untuk mematuhinya demi keselamatan dan keamanan berkendara baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
5. Batas Ketinggian Kendaraan
Untuk melintasi highway, terdapat aturan batas ketinggian dimana akan diinformasikan pada papan berisi tinggi maksimal di bagian pintu masuk. Ini harus dipatuhi agar selamat serta tidak membahayakan pengendara lain.