Perhatikan Peraturan Lalu Lintas Sesuai Undang-undang

Review Mobil – Peraturan lalu lintas dibuat untuk menertibkan pengguna jalan dan memberikan jaminan keselamatan bagi pengguna jalan yang sedang menggunakan ruas jalan tersebut. Tanpa adanya aturan lalu lintas tersebut, sulit sekali mencapai keselamatan berkendara apalagi di jalan raya yang padat seperti jalanan ibu kota.

Baik sebagai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil, atau pengguna transportasi umum, kita semua bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan dan ketertiban bersama. Peraturan lalu lintas di Indonesia diatur secara khusus melalui Undang-Undang. Berikut ini daftar peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

1. Pengemudi Wajib Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen khusus yang wajib dimiliki setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik kendaraan beroda 2, 4 ataupun lebih.

Adapun fungsi dari SIM itu sendiri telah tertuang di dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain:

    • Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
    • Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
    • Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

SIM hanya diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Walaupun begitu, cara untuk membuat SIM begitu mudah. Anda bisa mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat atau membuatnya secara online.

Ada rangkaian tahapan yang harus kita lalui saat membuat SIM, antara lain melengkapi persyaratan administratif, calon pemilik SIM telah memasuki usia yang sesuai dengan aturan yang berlaku, skrining kesehatan dan lulus ujian mengemudi.

2. Membawa STNK

Selain SIM, dokumen paling penting yang harus dibawa saat berkendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika Anda tidak dapat menunjukkan STNK atau lupa membawanya, maka kemungkinan akan ditilang saat dirazia oleh polisi. Tidak hanya itu, beberapa fasilitas umum juga mempersyaratkan pengunjung untuk selalu membawa dan menunjukkan STNK ke petugas parkir.

3. Pengemudi Mematuhi Rambu-rambu Lalu Lintas

Aturan lalu lintas selanjutnya adalah mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir atau di atas jalan. Rambu lalu lintas berguna untuk mengatur lalu lintas jalanan tersebut agar terhindar dari kecelakaan.

Terdapat 6 jenis rambu lalu lintas yakni rambu perintah, rambu larangan, rambu peringatan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan dan rambu nomor rute yang biasa kita lihat di jalan tol.

Sebagai pengguna jalan yang baik, kita wajib mematuhi semua rambu-rambu lalu lintas. Sebab semua rambu tersebut dibuat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.

4. Menaati Batas Kecepatan

Terdapat aturan khusus seperti batas kecepatan maksimum kendaraan saat melintasi suatu daerah atau jalan. Adapun maksimum kecepatan berkendara pada umumnya sekitar 40 km/ jam atau khusus jalanan tol yaitu 60 km/ jam hingga 100 km/ jam. Jika Anda melanggar aturan tersebut, besar kemungkinan akan terkena tilang, denda, bahkan hukuman penjara.

5. Pengemudi Wajib Menggunakan Sabuk Pengaman

Aturan lalu lintas yang sering diabaikan dan dianggap sepele oleh beberapa pengemudi dan penumpang adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Sekalipun kita bepergian dalam jarak dekat, namun pengemudi dan penumpang yang di sebelah kiri tetap wajib menggunakan sabuk pengaman.

Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 10 Ayat 6 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sebelahnya wajib menggunakan sabuk keselamatan. Bagi yang tidak menerapkan aturan ini, maka dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.”

6. Tidak Menyalip Bahu Jalan

Meski belum ada aturan spesifik terkait hal ini, menyalip bahu jalan merupakan kebiasaan buruk yang bisa berisiko mengalami kecelakaan. Dengan banyaknya kasus yang terjadi, maka ini sudah menjadi aturan yang melekat di sekitar masyarakat untuk tidak menyalip di bahu jalan.

7. Tidak Melawan Arus

Di beberapa titik lokasi, seringkali menemukan daerah dengan arus jalan 1 jalur. Dalam hal ini, maka Anda tidak diperbolehkan untuk melawan arus di area tersebut. Hal ini dikarenakan bisa meningkatkan risiko kecelakaan dengan pengendara lain.

8. Pengemudi Wajib Menyalakan Lampu Isyarat

Lampu isyarat merupakan lampu yang berfungsi untuk memberikan pesan kepada pengguna jalan di sekitar kendaraan kita bahwa mobil akan melakukan putar arah atau berbelok. Dengan begitu, kendaraan yang berada di belakang atau di depan kita dapat memberikan kesempatan kepada mobil kita.

Aturan lalu lintas untuk menyalakan lampu isyarat ini juga diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa pengemudi yang akan berbelok atau memutar arah wajib memberikan isyarat berupa lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi yang yang melanggar aturan tersebut adalah kurungan penjara paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

9. Dilarang Menggunakan HP saat Berkendara

Aturan lainnya yang masih sering diabaikan sebagian pengemudi adalah menggunakan HP saat menyetir. Padahal kebiasaan ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain. Larangan main HP saat berkendara telah diatur dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mengenakan sanksi penjara 3 bulan atau denda mencapai Rp750 ribu.

10. Membawa Beban Sesuai Kapasitas

Setiap mobil memiliki kapasitas beban yang berbeda baik ketika membawa barang atau penumpang. Dalam hal ini, Anda juga harus mematuhi aturan dengan tidak membawa beban melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

Share:

Author: pangeranbertopeng