Review Mobil – Jika Anda merupakan pemilik mobil yang suka terhadap berbagai jenis modifikasi, maka mengubah cat mobil mungkin merupakan salah satu hal yang tampak menarik. Dengan modifikasi ini, Anda bisa lebih menyesuaikan warna mobil dengan tema yang diinginkan, FYI tidak sembarangan lho!
Memahami dan mengikuti aturan yang berlaku adalah sebuah kewajiban, karena akan ada sanksi yang Anda dapatkan jika tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Aturan Mengganti Cat Mobil
Aturan terkait penggantian cat pada mobil tertulis dalam Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021. Sejak 2 Februari 2021, aturan ini perlu ditaati oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk mobil.
1. Warna Harus Sesuai dengan STNK
Pada dasarnya, warna cat dari kendaraan bermotor adalah sesuatu yang tidak boleh diubah secara sembarangan. Warna yang ada harus sesuai dengan warna yang terdata dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.
Jadi, jika Anda hendak melakukan perubahan warna kendaraan, perlu mengurus izinnya terlebih dahulu. Jika tidak, maka perubahan tersebut tergolong pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
2. Jika Ingin Mengubah Warna Cat Mobil, Harus Lapor ke SAMSAT
Jika Anda masih ingin mengubah warna mobil. Langkah penting yang tidak boleh dilewati yakni Anda perlu melapor ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang lebih dikenal dengan SAMSAT.
Dengan melakukan laporan ini, maka ada jalan untuk untuk Anda yang sangat tertarik untuk modifikasi mobil, khususnya untuk mengubah warna catnya.
3. Mengurus Izin ke Satlantas
Setelah SAMSAT memberikan Anda izin untuk mengubah warna cat kendaraan. Selanjutnya yang perlu dilakukan yakni mengurus perizinan ke bagian Satuan Lalu Lintas atau Satlantas.
Anda bisa datang ke Satlantas Polres setempat untuk mengajukan perizinan ini, atau bisa melakukan prosedur lain sesuai fasilitas yang mereka berikan.
4. Izin Perubahan Hanya Diberikan untuk Kasus Tertentu
Hal penting selanjutnya yang perlu Anda pahami sebelum mengganti warna cat mobil yakni penggantian warna ini sebenarnya hanya akan diberikan pada kasus tertentu.
Misalnya, jika kendaraan Anda mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga harus dicat ulang untuk memperbaikinya. Selain itu, bisa juga karena Anda memang membeli mobil bekas, sehingga kondisi catnya sudah tidak terlalu baik dan perlu dilakukan pengecatan ulang.
Perlu dipahami juga bahwa pengajuan izin yang dibahas dalam artikel kali ini adalah izin untuk mengganti warna mobil, berbeda dari yang tertulis di STNK.
Jika hanya melakukan pengecatan ulang dengan warna yang sama, maka Anda bisa langsung melakukannya. Tanpa perlu melakukan prosedur izin yang dibahas saat ini.
Berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB?
Biaya untuk mengganti warna mobil di STNK sekitar Rp200 ribu. Angka ini merupakan biaya penerbitan STNK baru yang mencantumkan warna kendaraan setelah diubah. Namun, jika perubahannya melebihi 20 persen dari warna asli, kamu juga wajib mengurus penerbitan BPKB baru dengan biayanya Rp375 ribu. Jadi, total biayanya bisa mencapai Rp575 ribu.
Namun,kalau perubahanwarnanya hanya sedikit atau kurang dari 20 persen, kamu tidak diwajibkan mengurus ulang STNK maupun BPKB. Meski begitu, tetap disarankan berkonsultasi dengan petugas Samsat untuk memastikan apakah warna baru yang dipilih memang aman dari kewajiban administratif tersebut.
Selain biaya utama itu, beberapa daerah mungkin menerapkan tambahan administrasi yang bervariasi. Jadi, untuk mendapatkan angka pasti, kamu bisa langsung menghubungi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Tak kalah penting, tidak mengganti data warna kendaraan setelah mengecat ulang bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009. Dendanya mencapai Rp500 ribu atau bahkan pidana kurungan



