Review Mobil – Pemerintah Indonesia saat ini sedang meninjau lebih lanjut mengenai kriteria kendaraan yang berhak memakai BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite Subsidi dan BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi.
Penajaman kriteria ini sendiri sebelumnya sudah pernah dibahas dalam Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), dan diharapkan revisi dari Perpres ini bisa selesai dan diterapkan awal tahun depan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan jika peraturan baru bisa diterapkan mulai tahun depan, maka akan ada penajaman kriteria kendaraan roda empat dan roda dua yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Namun kita akan terus mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam konsumsi BBM dan juga jika Revisi Perpres 191 bisa mulai berjalan tahun depan, terdapat penajaman kriteria konsumen yang berhak mendapatkan JBKP,” kata Saleh, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, BPH Migas memberikan aturan bahwa kendaraan-kendaraan mewah dengan mesin mobil di atas 1.400 Cubicle centimeter (CC) dan mesin motor di atas 250 CC, untuk dilarang menggunakan BBM Pertalite Subsidi. Namun meskipun sudah mendekati awal tahun, sampai saat ini masih belum diketahui perbedaan kriteria peraturan sebelumnya dan peraturan setelah revisi
Jika nantinya revisi Pepres dikeluarkan, maka masyarakat yang berhak mendapatkan BBM Subsidi diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu di website MyPertamina. Setelahnya, pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui apakah kendaraan tersebut boleh atau tidak boleh membeli BBM Pertalite dan Solar Subsidi.
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221230083251-4-401384/dipertajam-mobil-yang-dilarang-isi-bbm-pertalite-makin-nyata